H. Suharno Sekretaris KIM Kertomandiri dan KIM Kabupaten Sleman Ikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik KID DIY

  • Feb 04, 2026
  • Arief Hartanto
  • Warta Sembada

 

Pengurus Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Kalurahan Jagalan, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas KIM Kabupaten Sleman dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat komunitas.

Sekolah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi, tata kelola layanan informasi publik, serta peran strategis komunitas dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai prinsip, mekanisme, dan praktik keterbukaan informasi publik.

Pengurus KIM Sembada Kabupaten Sleman yang hadir antara lain Suripto (Penasihat), Adnan Iman Nurtjahjo Amir (Ketua), Suharno (Wakil Ketua) dan Sekretaris KIM Kertomandiri Turi, Athiful Khoiri (Sekretaris 2), serta Sugiyanto (Anggota Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kelembagaan). 

Kehadiran jajaran pengurus ini menegaskan komitmen KIM Kabupaten Sleman untuk memperkuat peran sebagai simpul informasi masyarakat yang kredibel dan bertanggung jawab.

Koordinator Bidang Kelembagaan KID DIY, Aswino Wardhana, mengatakan KIM memiliki posisi strategis karena selalu berada di tengah masyarakat. 

“KIM dapat menjadi bekal penting dalam memberikan informasi kepada publik, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar dipahami secara jujur dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021. 

“Dalam UU KIP disebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan hal ini memiliki irisan langsung dengan peran KIM,” jelasnya.

Aswino menambahkan, apabila masyarakat membutuhkan atau mengajukan permohonan informasi publik, mekanisme resmi dapat ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing instansi.

Melalui keikutsertaan dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik, KIM Kabupaten Sleman diharapkan mampu mengimplementasikan nilai keterbukaan informasi dalam kegiatan komunikasi dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperluas akses informasi publik yang akurat dan berimbang di Kabupaten Sleman.

Rep (Athiful/KIM Depok)