Perkuat Perlindungan Anak dan Legalitas LKSA Sleman

  • Feb 01, 2026
  • Arief Hartanto
  • Warta Sembada

 

Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muhammadiyah-Aisyiyah se-Kabupaten Sleman menyelenggarakan acara "Silaturahmi Anak Asuh Muhammadiyah-Aisyiyah Se-Sleman" menciptakan lingkungan yang aman dan legal bagi anak-anak asuh.

Drs.WahyuPurhantara,M.M. selaku Ketua Panitia kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman menyatakan “ kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi pengelola panti asuhan untuk memperkuat komitmen perlindungan anak dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru”.

Acara ini menghadirkan dua fokus utama: pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga dan sosialisasi kebijakan legalitas berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024.

Ketua Forum LKSA DIY, Nyadi Kasmoredjo, menekankan bahwa anak-anak di LKSA merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra. "LKSA bukan hanya sekadar tempat tinggal, melainkan ruang tumbuh kembang yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran," tegasnya. Ia memaparkan bahwa kekerasan sering kali terjadi akibat ketidaksadaran atau budaya pengasuhan lama yang masih menggunakan hukuman fisik. Oleh karena itu, pengasuhan ramah anak dengan prinsip kasih sayang, disiplin positif, dan komunikasi empatik harus menjadi budaya baru di setiap lembaga.

Selain aspek pengasuhan, aspek legalitas lembaga turut menjadi sorotan utama. Yosua Lapudooh, Sekretaris Forum LKSA Kabupaten Sleman, membedah implementasi Permensos Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan aturan lama terkait pendaftaran LKS. Dalam paparannya, Yosua mengungkapkan bahwa kepatuhan legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.

"Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 103 LKSA di Sleman yang perlu memastikan status hukum mereka," ujar Yosua. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, LKSA yang tidak berbadan hukum hanya boleh beroperasi di satu wilayah kabupaten dan wajib beralih menjadi berbadan hukum dalam waktu tiga tahun jika ingin memperpanjang tanda daftar. Legalitas ini sangat penting agar lembaga memperoleh perlindungan hukum, akses pembinaan, serta kepercayaan dari para donatur.

Proses pendaftaran kini dipermudah melalui sistem digital, yakni aplikasi SINOM DPMPTSP Sleman. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital pengelola dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) bersertifikat masih menjadi kendala di lapangan.

Acara yang dihadiri oleh pengurus, pengasuh, dan perwakilan anak asuh dari berbagai cabang seperti MCC Prambanan, MCC Pakem, hingga MCC Gamping ini diharapkan mampu melahirkan komitmen "Zero Tolerance" terhadap kekerasan di LKSA. Dengan memadukan pengasuhan yang humanis dan administrasi yang tertib, LKSA di Sleman diharapkan menjadi fondasi masa depan yang berkualitas bagi anak-anak asuh.

 

Arief Hartanto KIM Kertomandiri Turi